KOTA METRO LAMPUNG,-Adanya parkir liar Rambu Larangan Parkir dan melanggar undang undang yang berlaku Ketua NGO KMPL Non Government Organization Koalisi Masyarakat Peduli Lampung Kota metro sangat menyayangkan hal ini.
Saat mengkonfirmasi hal tersebut Ketua NGO KMPL Kota Metro M Akbar Saputra (Rendy) yang juga awak media pada Kamis 09/01/24 sangat menyayangkan jawaban dari Wadir (Wakil direktur) RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
Saat dikonfirmasi di ruangannya Hendarto mengatakan bahwa hal tersebut bukan kesalahan RSUD Ahmad Yani Kota Metro pasalnya mereka yang parkir tersebut bukan karyawan/pegawai kami dan juga tidak memiliki tiket parkir dari kami, ujar Hendarto.
Lebih lanjut Hendarto juga mengungkapkan bahwa hal ini bukan tanggung jawab kami dan kami hanya memberikan himbauan kepada para pengendara yang berkunjung ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro untuk tidak parkir di tempat yang dimaksud. Jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan memang parkiran kami saat ini tidak cukup untuk banyak menampung kendaraan roda empat yang parkir di dalam RS mas, kata Hendarto.
Ketua NGO KMPL Kota Metro Rendy sangat menyayangkan atas jawaban Hendarto, yang mana sudah jelas pemicunya kendaraan yang parkir di bawah Rambu rambu larangan parkir juga melanggar undang undang yang Tertuang jelas dalam undang-undang
Ya, parkir di tempat yang dilarang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 1 poin 15 menjelaskan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Pasal 120 menjelaskan bahwa parkir kendaraan di jalan harus dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.
Pasal 106 ayat (4) menjelaskan bahwa pengemudi yang melanggar aturan parkir dan berhenti dapat dikenai sanksi kurungan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500 ribu. ungkap Rendy.
Rendy menjelaskan pemicu kendaraan roda empat yang parkir di depan pagar RSUD Ahmad Yani Kota Metro yang juga melanggar undang undang yang telah ditetapkan itu adalah kendaraan yang berkunjung di RS tersebut dan tidak mungkin kalo tidak ada oknum juru parkir yang mengarahkan Parkir di bawah Rambu rambu larangan parkir di sepanjang pagar RS tersebut Tegas Rendy.
Polemik ini sudah lama terjadi yang mana pasti ada pemicu nya,Jadi untuk apa undang-undang tersebut di buat kalo hanya untuk dilanggar dan apapun alasannya itu sudah jelas melanggar undang undang yang berlaku, harusnya pihak RS A Yani beri sanksi tegas bukan hanya himbauan kepada para pengendara yang parkir tepat di samping rambu-rambu larangan parkir dan di depan pagarnya. Pinta Rendy.
Saya berharap ini menjadi perhatian khusus dari pemerintah setempat juga OPD terkait. Tutup.(Rendy)