PRINGSEWU LAMPUNG,- Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di Pekon Yogyakarta selatan Kecamatan Gading rejo Kabupaten Pringsewu diduga kuat belum memiliki izin resmi dari Dinas terkait.
Dugaan itu muncul saat sejumlah awak media dan Lembaga meminta kepada pihak PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI.TBK selaku kontraktor dari pembangunan proyek tersebut namun tidak dapat memperlihatkan kelengkapan surat perizinan tersebut, Jumat (21/02/2025)
Menurut FR, tokoh pemuda di pekon tersebut kepada awak media ini mengatakan seharusnya setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mengurus perizinan salah satunya izin Mendirikan Bangunan, Akan tetapi, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI.TBK diduga membangun tanpa perizinan terlebih dahulu.
kepala pekon Yogyakarta selatan saat di konfirmasi oleh awak media ini menyampaikan Bahwa terkait perizinan pemerintahan pekon baru mengeluarkan surat rekomendasi dan tanda tangan dari masyarakat lingkungan seputar proyek mengenai izin ke dinas terkait ia tidak tahu karena pihak proyek belum memberi informasi apapun tentang perkembangan proses perizinan kepada kami jelasnya.
Lanjut kakon, bahwa pihaknya akan bersurat kepada pihak PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI.TBK untuk bisa mengklarifikasi kan terkait perizinannya, dan jika memang betul belum kantongi izin maka kami akan meminta Dinas Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten Pringsewu menghentikan sementara pekerjaan sampai ada izin dari dinas terkait tegasnya.
Adi salah satu pekerja proyek saat di tanya awak media ini tentang izin pembangunan menara tower BTS menyampaikan tidak tau tentang dokumen perizinan dimaksud ",saya cuma sopir dan juga pengawas pekerjaan ini kalau mengenai dokumen perizinan tidak tahu tanya saja ke Wahyudi ," terangnya.
Kalau berdasarkan keterangan Wahyudi yang mengaku dari pihak PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI.TBK saat di hubungi melalui aplikasi WhatsApp, menyampaikan bahwa pembangunan menara telekomunikasi tersebut izinnya masih dalam proses. jelasnya
Namun sangat disayangkan hingga saat ini izin tersebut tidak dapat dibuktikan. dimohon kepada pihak terkait agar dapat menertibkan pembangunan proyek BTS yang berada di pekon Yogyakarta selatan tersebut.(Tim)