KALIANDA LAMSEL - Jalin Sinergitas dan Silaturahmi dengan pelaku usaha dagang hewan ternak di Lampung selatan , Dinas Peternakan Lampung Selatan Menggelar Sosialisasi tentang peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 17 tahun 2023, Pada Kamis, 19 Maret 2025,
Saat Dikonfirmasi via perpesanan Whats App, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan Rini Ariasih, Membenarkan perihal kegiatan tersebut, yang mana Selain bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara pelaku usaha dagang hewan ternak dengan pihak dinas Peternakan Lampung selatan Kegiatan yang di laksanakan di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan tersebut ,
Juga bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman tentang pengawasan lalu-lintas hewan dan produk hewan dan memberikan pemahaman seperti apa teknis dan tatacara melakukan pengiriman hewan ternak ke luar Lampung Selatan," yang sekarang dilakukan secara online,
Serta disampaikan pula berbagai hal yang menyangkut soal produk hewan ternak. "Salah satunya tentang persyaratan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan sebagaimana yang di amanahkan oleh Permentan nomor 17 tahun 2023.
Lebih Lanjut Kadis Yang Humble itu mengungkapkan bahwa untuk melakukan pengiriman hewan ternak pelaku usaha harus memiliki dokumen resmi yaitu sertivikat veteriner dan surat rekomendasi pemasukan, serta surat rekomendasi pengeluaran dari pihak otoritas veteriner provinsi, Dan Untuk mendapatkan dokumen resmi itu, si pelaku usaha harus melakukan pengisian data melalui akun resmi yang dimiliki. Karena sekarang ini semuanya tidak lagi manual tetapi sudah melalui sistem online," terang Kadis Yang Ramah dan Murah senyum tersebut
Rini berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha hewan ternak tentang pentingnya pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan dalam mencegah penyebaran penyakit hewan strategis dan Semoga dengan adanya silaturahmi ini bisa menjalin dan membangun sinergisitas, koordinasi, dan komunikasi yang baik, serta kolaborasi dalam rangka memajukan sub sektor peternakan, dimana pelaku usaha adalah bagian dari penggerak pertumbuhan ekonomi di Lampung Selatan," kata Rini.
Lebih Lanjut wanita Berhijab itu menyampaikan tentang optimalisasi pemanfaatan rumah potong hewan (RPH) sebagai upaya untuk menyediakan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) dan retribusi RPH. Sebab selama ini masih sedikit belantik dan pejagal yang melakukan pemotongan hewan ternak sapi di RPH yang dimiliki dinas peternakan Lampung Selatan,"
Uyung melaporkan