-->

Warga Mempertanyakan Sertifikat Prona (PTSL)Pada Tahun 2018 Tiyuh Gunung Menanti Yang Belum Di Keluarkan

Publish: Indragiri pos ----
TUBABA LAMPUNG,-Warga Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung mempertanyakan Surat Sertifikat Prona dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2018 yang lalu.

Keluhan ini di ungkapkan beberapa warga bahwa pada tahun 2018 pemerintah Tiyuh Gunung Menanti mengadakan program pembuatan sertifikat Prona dengan ketentuan yang sudah di tetap kan. Seperti uang pembayaran sebesar Rp.250.000 dalam satu buku sertifikat serta salah satu syarat dengan memberikan surat asli hak milik tanah kepada panitia.

Namun hal ini berbanding terbalik , berharap tanah milik warga yang bisa bersertifikat , tapi yang terjadi jangan kan sertifikat ,uang serta surat tanah milik mereka pun tidak tahu dimana rimbanya.

“Buatnya tahun 2018 , janji mereka keluar sertifikat 2019 tapi belum keluar bahasa mereka karena Corona,saya bayar uang lima ratus untuk dua buku,surat tanah asli yang diberikan sampai sekarang belum di berikan, jadi hilang surat tanah kami ini tidak ada kejelasan,” kata Marawi saat di temui di kediaman nya, Jum’at.(7/3/2025).

Dirinya berharap sertifikat tanah miliknya dan milik anaknya segera dikeluarkan . “Boro-boro sertifikat yang keluar, surat tanah asli dan uang pun hilang, kami harap ini bisa di keluarkan,” ucapnya.

Senada di katakan Katimin bahwa surat sertifikat yang di janjikan melalui program PTSL tahun 2018 belum di keluarkan. Dirinya meminta agar bisa di usut terkait hal ini sehingga surat miliknya bisa keluar.

“Yang ambil pak RK pak Sayuti, syarat yang di minta surat asli, ada biaya, saya tunggu dan berharap agar di kembalikan, kan saya ini orang bodoh gak sekolah kan, tapi ini kan ada pamong ada kepala Desa ya kepala desa yang rusak, sampai sekarang belum ada sama sekali untuk di kembalikan,” ucapnya.

Dari kejadian tersebut diduga adanya upaya penggelapan tanpa adanya keterbukaan kepada masyarakat yang membuat surat sertifikat PTSL oleh oknum kepalo Tiyuh. Mengingat pembuatan tersebut pada tahun 2018 semestinya sudah di serahkan kepada masyarakat pada tahun 2019 namun hingga saat ini tahun 2025 belum juga di berikan.

Diketahui Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Sayangnya sampai berita ini di terbitkan Kepalo Tiyuh Gunung Menanti belum bisa di konfirmasi, melalui via celullernya tidak aktif.(Eko)
Share:
Komentar

Berita Terkini