![]() |
ilustrasi wanita ditangkap (Stockphoto/Milan Markovic) |
JAKARTA - Di Jakarta Selatan, seorang perempuan paruh baya (41 tahun) diringkus pihak berwajib karena menggunakan uang palsu senilai puluhan juta rupiah di sebuah pusat perbelanjaan. Penangkapan yang dilakukan Kamis (3/4) lalu ini dibenarkan Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key. Ia menjelaskan bahwa perempuan tersebut langsung diperiksa setelah diamankan.
"Pelaku kedapatan membawa uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, totalnya sekitar tiga puluh lima juta," ujar Wahid kepada awak media pada Jumat (4/4) dansir dari cnnindonesia.
Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas kasir mal yang mencurigai keaslian uang pembayaran transaksi tersebut. Setelah diverifikasi dengan alat pendeteksi ultraviolet, dipastikan uang yang digunakan adalah palsu.
"Kasir mal yang pertama kali mengamankan pelaku karena menggunakan uang palsu untuk berbelanja," jelas Wahid.
Setelah menjalani serangkaian interogasi, perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Identitasnya masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Tersangka sudah ditahan dan kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Metro Jaksel untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Wahid.