![]() |
Seorang istri, Ernawati alias EN (39), tega menganiaya suaminya, Thomson Rikardo Gultom, hingga meninggal dunia. Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 23.00 |
RENGAT, RIAU - Tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang istri, Ernawati alias EN (39), tega menganiaya suaminya, Thomson Rikardo Gultom, hingga meninggal dunia. Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, dan pelaku kini telah diamankan di Polsek Rengat Barat.
"EN meminta izin pinjam uang kepada suaminya, namun ditolak oleh suaminya," ungkap Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (23/4/2025). Korban meninggal dunia pada Selasa (15/4/2025) setelah mendapat perawatan di RSUD Indrasari Rengat akibat luka robek sedalam 8 cm di kepala yang ditimbulkan oleh pisau deres yang digunakan EN.
EN mengaku membutuhkan uang tersebut untuk membeli tanah orang tuanya dan membiayai pengobatan mereka. Ironisnya, setelah melakukan penganiayaan, EN sempat membersihkan darah dan mengoleskan antiseptik pada luka korban sebelum meminta pertolongan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil. Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.(***)