-->

Ketua LSM BASMI Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Korupsi ke Polda Lampung

Publish: Indragiri pos ----
BANDAR LAMPUNG,-- Ketua LSM BASMI (Barisan Muda Indonesia ) Lampung Tengah, Abdul Razak, menyampaikan kekecewaannya atas tidak jelasnya tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mereka layangkan ke Polda Lampung sejak 19 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: B/596/II/2025/Res.3./reskrimsus.

“Kami datang ke Polda Lampung hari ini untuk menanyakan kejelasan laporan yang kami ajukan dua bulan lalu. Namun hingga saat ini, kami belum mendapatkan informasi resmi apakah laporan tersebut benar-benar ditangani atau justru dibiarkan begitu saja,” ungkap Abdul Razak saat ditemui usai bertemu petugas Ditreskrimsus Polda Lampung.

Namun, jawaban yang diterima LSM BASMI justru dinilai tidak memuaskan. Pihak Reskrimsus Polda Lampung disebut menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, dan meminta agar pelapor mengecek langsung ke Polres.

“Saya sangat tidak puas atas jawaban itu. Kami melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, bukan ke Polres. Jika kemudian dilimpahkan, mestinya ada kejelasan dan komunikasi yang baik, bukan malah dilempar begitu saja ke daerah,” tegasnya.

Razak juga menyoroti isi dari surat pelimpahan laporan yang diterima oleh LSM BASMI. Ia merujuk pada poin ketiga dalam surat tersebut yang dengan jelas menyebutkan:

"Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada KA surat pengaduan masyarakat dimaksud untuk dapat ditindaklanjuti serta pada kesempatan pertama agar dapat mengirimkan laporan kemajuan kasus yang ditangani kepada Dirreskrimsus, u.p Kasubdit III/Tipikor."

“Poin ketiga ini yang ingin kami pertanyakan. Apakah Dirreskrimsus Polda Lampung telah menerima laporan kemajuan penanganan kasus tersebut dari Polres Lampung Tengah? Karena sampai saat ini kami tidak mendapat informasi apapun terkait itu,” ujar Razak penuh nada kecewa.

Ia menambahkan, dalam surat pelimpahan yang diterima LSM BASMI tidak ada satu pun pernyataan yang meminta LSM BASMI untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Lampung Tengah.

“Kami tidak pernah diminta untuk koordinasi ke Polres. Jadi, kenapa kami yang harus mencari-cari ke sana? Harusnya Polda yang transparan dalam menyampaikan progres kepada pelapor,” lanjutnya.

LSM BASMI berharap Polda Lampung menunjukkan itikad baik dan profesionalisme dalam menangani laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pelapor, agar laporan kami diproses secara profesional dan transparan. Kalau seperti ini, masyarakat jadi tidak percaya lagi untuk melapor,” pungkas Abdul Razak. 

BBS:Polman Manalu.
penulis:M.rendi.
Share:
Komentar

Berita Terkini