-->

ketua Pengurus Daerah IWO Kabupaten Pringsewu Delta Ardiles Mengapresiasi Kementerian Hukum (Ditjen KI)

Publish: Indragiri pos ----
PRINGSEWU LAMPUNG,- Pengurus daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten pringsewu, menyatakan tunduk dan patuh pada aturan dan ketentuan Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Disampaikan Ketua IWO kabupaten pringsewu Delta Ardiles memberikan tanggapan terkait telah resmi ditetapkannya kepemilikan merek logo Ikatan Wartawan Online atau IWO oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) pada 21 Maret 2025.

Kami pengurus daerah IWO kabupaten pringsewu sangat mengapresiasi Kementerian Hukum (Ditjen KI) atas penetapan Merek logo Ikatan Wartawan Online, dan kami akan tunduk serta patuh atas ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Kata Delta ardiles, jum'at 04/04/2025.

Menurut Delta Ardiles, langkah yang diambil oleh Pimpinan pusat IWO sangat tepat. yakni mendaftarkan nama dan lambang IWO ke Kemenkum (Ditjen KI) untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan Jenis dan klasifikasi. 

Nama dan Logo atau Lambang ini dalam katagori Kekayaan Intelektual adalah jenis merek. Dan ini sudah tepat dijadikan sebagai landasan hukum " Terang delta.

Lanjutnya, setelah adanya penerbitan Hak Merek dari Ditjen, maka tidak boleh orang ataupun badan hukum menggunakan tanpa seizin pemegang hak. 

"Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak pihak yang menggunakannya tanpa izin"pungkasnya.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah menginformasikan  kepada semua mitra dan masyarakat luas, bahwa logo yang selama kurang lebih 13 tahun dipergunakan oleh organisasi profesi ini, telah diterima pengajuan hak atas mereknya oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia  (Kemenkum RI).

Kemenkum, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), menetapan merek logo IWO pada 21 Maret 2025 dan informasinya baru diterima oleh PP IWO pada penghujung Ramadhan, yakni pada Minggu, 30 Maret 2025.

“Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya logo yang selama ini IWO gunakan ditetapkan kepemilikan mereknya,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto.

PP IWO pada September 2024, mendaftarkan nama merek: 'Ikatan Wartawan Online' dan logo Lambang Bola Dunia dengan tangan dilandasi garis hitam ke Ditjen KI. Setelah melalui beberapa tahapan proses verifikasi, pengumuman dan masa sanggah, barulah diputuskan. 

Berdasarkan Keputusan Kemenkum, hak merek atas logo IWO berlaku selama 10 tahun, sejak tanggal dikeluarkan sampai September 2034.

“Penetapan ini cukup cepat dan tentu kami sangat mengapresiasi kinerja dan profesionalitas Ditjen KI, sehingga proses pendaftaran merek ini dapat diproses dengan kurun waktu singkat. Ini menjadi sebuah preseden baik yang perlu diketahui oleh publik,” jelas Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, yang juga merupakan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, Jamhari Kusnadi di Jakarta pada Selasa, 1 April 2025.

Melalui pernyataan pers ini, PP IWO menyampaikan kepada para pemangku kepentingan pers dan masyarakat luas, agar berhati-hati dengan pihak-pihak di luar IWO dan/atau yang mengatasnamakan IWO dengan menggunakan logo organisasi ini.

“Kami tidak bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi di kemudian hari apabila para ada pemangkuan kepentingan pers dan masyarakat luas bekerjasama dengan pihak-pihak di luar kami, yang mungkin saja menggunakan nama IWO dan logo IWO. Oleh karenanya, kami menghimbau semua pihak agar berhati-hati,” kata Ketum IWO Dwi Christianto. 

IWO adalah sebuah organisasi profesi yang beranggotakan para wartawan yang bekerja di berbagai media online atau daring. Visi dan misi organisasi profesi ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan profesionalitas dan Bersama-sama menjaga keselamatan para anggota agar dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan baik dan benar, sesuai dengan kode etik yang berlaku, khususnya Kode Etik Wartawan Online (KEWO).

IWO adalah organisasi profesi berbadan hukum, terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum dengan nama Perkumpulan Wartawan Online. Untuk terhubung dengan IWO, dapat menghubungi nomor layanan kami melalui pesan WhatsApp di  08119911920 atau mengakses situs https://www.iwopusat.or.id (Veri)
Share:
Komentar

Berita Terkini