-->

Pj. Sekda Ajak Warga Lampung Selatan Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

Publish: Redaksi ----

KALIANDA – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Imbauan ini disampaikan saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan program di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025). Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak serta mengoptimalkan pendapatan dari sektor kendaraan bermotor.

Melalui program pemutihan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah keringanan, di antaranya pembebasan seluruh tunggakan pokok pajak dan denda, cukup membayar satu tahun pajak berjalan. Selain itu, diberikan juga pembebasan tarif progresif bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan, serta penghapusan denda SWDKLLJ.

“Kita harus pastikan informasi ini sampai ke seluruh masyarakat hingga ke desa-desa. Ini kesempatan besar bagi warga untuk melunasi tunggakan tanpa terbebani denda,” ujar Intji.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program ini berjalan optimal. Intji berharap program ini tak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan suksesnya program ini, pendapatan dari sektor pajak kendaraan bisa meningkat dan kita manfaatkan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya agar tidak melewatkan kesempatan ini. Pelayanan pemutihan akan dilaksanakan di kantor Samsat Kalianda mulai pukul 07.45 WIB setiap hari Kerja (kmf/saz)
Share:
Komentar

Berita Terkini